Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Tulungagung Tidak Belajar dari Kasus Bupati Cilacap

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 16:10 WIB | Oleh:
Bupati Tulungagung Tidak Belajar dari Kasus Bupati Cilacap Doc: ANTARA/Darryl Ramadhan
Ket. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4) dini hari.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) tidak belajar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut dalam konteks Gatut Sunu Wibowo yang melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Ia melanjutkan, “Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk forkopimda.”

Padahal, kata dia, kepala daerah maupun forkopimda seharusnya berkomitmen mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Sementara kasus Cilacap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Terkait kasus itu, Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.