Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memenuhi Standar IPAL dan SLHS
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 16:46 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain IPAL, SPPG juga diwajibkan memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sebagai jaminan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Riani menambahkan, pihaknya berharap seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan sehingga operasional dapat kembali berjalan normal dan manfaat program MBG dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!