Regulasi Digital UMKM Perlu Diperkuat
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiHambatan utama digitalisasi UMKM meliputi tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum, serta dominasi platform besar.
JAKARTA – Penguatan regulasi digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital. Tanpa payung hukum yang jelas dan terintegrasi, pelaku UMKM berisiko menghadapi ketimpangan, mulai dari dominasi platform besar hingga lemahnya perlindungan dalam transaksi digital.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penguatan ekosistem digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektoral.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk mengharmonisasikan berbagai aturan yang selama ini belum sinkron, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga PP Nomor 7 Tahun 2021.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti dikutip dari Antara, Hardjuno menilai digitalisasi tanpa perlindungan hukum yang memadai berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
“Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru,” katanya.
Selain penyusunan PP, Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengungkapkan, dari sekitar 64 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuh yang telah memanfaatkan platform digital.
Melalui kajiannya, Hardjuno menawarkan tiga model kebijakan. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran terintegrasi yang menjamin keamanan dana melalui pemisahan rekening dan penggunaan akun virtual atas nama UMKM.
Ketiga, penguatan kedudukan hukum UMKM sebagai subjek digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, serta akses penyelesaian sengketa yang adil.
“PP bisa dijadikan sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut,” ujarnya.
Lebih Produktif
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan fokus pemerintah saat ini bukan lagi sekadar mendorong UMKM masuk ke platform digital, tetapi meningkatkan kapasitas agar lebih produktif dan kompetitif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!