Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi Digital UMKM Perlu Diperkuat

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Regulasi Digital UMKM Perlu Diperkuat Doc: antara
Ket. Hardjuno Wiwoho Pengamat Hukum dan Pembangunan - UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi.

Hambatan utama digitalisasi UMKM meliputi tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum, serta dominasi platform besar.

JAKARTA – Penguatan regulasi digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital. Tanpa payung hukum yang jelas dan terintegrasi, pelaku UMKM berisiko menghadapi ketimpangan, mulai dari dominasi platform besar hingga lemahnya perlindungan dalam transaksi digital.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penguatan ekosistem digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektoral.

Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk mengharmonisasikan berbagai aturan yang selama ini belum sinkron, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga PP Nomor 7 Tahun 2021.

“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).

Seperti dikutip dari Antara, Hardjuno menilai digitalisasi tanpa perlindungan hukum yang memadai berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.

“Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru,” katanya.

Selain penyusunan PP, Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 64 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuh yang telah memanfaatkan platform digital.

Melalui kajiannya, Hardjuno menawarkan tiga model kebijakan. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta jasa logistik.

Kedua, model sistem pembayaran terintegrasi yang menjamin keamanan dana melalui pemisahan rekening dan penggunaan akun virtual atas nama UMKM.

Ketiga, penguatan kedudukan hukum UMKM sebagai subjek digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, serta akses penyelesaian sengketa yang adil.

“PP bisa dijadikan sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut,” ujarnya.

Lebih Produktif

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan fokus pemerintah saat ini bukan lagi sekadar mendorong UMKM masuk ke platform digital, tetapi meningkatkan kapasitas agar lebih produktif dan kompetitif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
KPK Tangkap Tangan Bupati M...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.