Menhub Dudy Warning Maskapai: Nekat Naikkan Tiket di Atas 13 Persen? Siap-siap Sanksi
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 02:24 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan peringatan keras kepada maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas 13 persen dari tarif normal.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan yang terdampak lonjakan harga avtur dunia dan perlindungan daya beli masyarakat sebagai konsumen.
Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.
"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis malam.
Menurut Dudy, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.
"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.
Ia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak mengatur tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sehingga mekanisme harga diserahkan sepenuhnya kepada pasar.
"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," tutur Menhub.
Pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!