RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat
📅 Selasa, 07 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiTujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jakarta – RUU Perampasan Aset didorong agar dirancang secara tepat sasaran dan berkeadilan guna memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan hak masyarakat. Regulasi ini diharapkan hanya menyasar aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana, sekaligus dilengkapi mekanisme pengawasan dan pengembalian yang jelas.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Seperti dikutip dari Antara, Sahroni memastikan regulasi tersebut tidak dirancang untuk memberi celah praktik tidak jujur atau manipulatif. Sebaliknya, tujuan utama RUU ini adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," katanya di Jakarta, Senin (6/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sahroni menekankan pentingnya pengawasan internal di kalangan aparat penegak hukum guna mencegah penyimpangan dalam penerapan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tidak disalahgunakan.
"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono menilai RUU Perampasan Aset harus secara tegas mengatur bahwa hanya aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana yang dapat dirampas negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," kata Bimantoro.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset apabila terbukti bukan hasil kejahatan. Menurutnya, stigma negatif terhadap aset yang sempat disita dapat menyulitkan pemilik saat ingin memanfaatkannya kembali.
"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," ujarnya.
"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," tambahnya.
Perlindungan Hak
Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!