Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pembiayaan Kampanye Negara Dinilai Belum Tekan Biaya Politik

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 03:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembiayaan Kampanye Negara Dinilai Belum Tekan Biaya Politik Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

JAKARTA - Pembiayaan kampanye oleh negara dinilai belum terbukti efektif menekan biaya politik maupun mencegah korupsi sehingga diperlukan reformasi pembiayaan politik yang lebih menyeluruh melalui penguatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara membiayai kampanye bukan merupakan gagasan baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu melalui fasilitasi alat peraga kampanye (APK).

“Evaluasinya, skema itu tidak efektif dan tidak optimal menekan biaya politik,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta aturan turunannya telah mengatur fasilitasi negara dalam pengadaan APK.

Kebijakan tersebut bertujuan menekan biaya politik, mengurangi pemasangan baliho berlebihan, dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh peserta ­pemilu.

Namun, menurut dia, pelaksanaannya justru menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah APK, keterlambatan pengadaan, kualitas alat peraga yang kurang memadai serta minimnya ruang bagi peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja.

“Evaluasi pelaksanaan aturan tersebut justru muncul fenomena keterbatasan jumlah alat peraga, keterlambatan proses pengadaan, kualitas APK yang kurang memadai, kurangnya kreativitas peserta dalam menyampaikan pesan kampanye serta minimnya sosialisasi visi, misi serta program kerja pasangan calon,” ujarnya.

Khozin menilai persoalan tersebut dipengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda karena pendanaan APK bersumber dari APBD.

Ia menyampaikan pembiayaan APK hanya mencakup sebagian kecil dari struktur biaya politik. Dalam praktiknya, biaya terbesar justru berasal dari mobilisasi tim kampanye hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), honor saksi, transportasi dan logistik, kampanye tatap muka, survei, jasa konsultan politik hingga praktik politik uang.

Oleh karena itu, Khozin mendorong reformasi pembiayaan politik dilakukan secara komprehensif. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Rona
Dari yang Paling Horor Hing...
Ekonomi
Produk UMKM Lebak Makin Lar...
Rona
12 Film Horor dengan Pengga...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Minggu I...
Olahraga
Inter Milan Pesta Gol! Monz...

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
‘It Ends’: Backrooms Pe...
Olahraga
Hasil Mengejutkan! Tottenha...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.