Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan

📅 Selasa, 13 Jan 2026, 15:55 WIB | Oleh:
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan  Doc: RRI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Selasa (13/1). Penggeledahan berkaitan dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada, yang menjerat Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan.

“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Ia mengatakan, hingga siang ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci ruangan yang digeledah maupun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, KPK menyita rekaman CCTV hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas). Hal itu dilakukan saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, pada hari Senin (12/1). Tim penyidik melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Selain dokumen, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop. Kemudian, media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai. Dalam mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.