Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Hardjuno.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Padahal, mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari kerangka internasional dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Hardjuno menambahkan, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006. Namun, aturan nasional yang komprehensif terkait NCB masih belum tersedia.

Ia menilai, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, aset hasil tindak pidana kerap dipindahkan atau disembunyikan melalui mekanisme keuangan yang kompleks, sehingga proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang.

"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," ungkapnya.

Menurutnya, konsep NCB memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku, dengan pendekatan “follow the money”.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.