RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat
📅 Selasa, 07 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Hardjuno.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Padahal, mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari kerangka internasional dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Hardjuno menambahkan, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006. Namun, aturan nasional yang komprehensif terkait NCB masih belum tersedia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, aset hasil tindak pidana kerap dipindahkan atau disembunyikan melalui mekanisme keuangan yang kompleks, sehingga proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang.
"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurutnya, konsep NCB memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku, dengan pendekatan “follow the money”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!