Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat Doc: istimewa
Ket. Pemberantasan Korupsi - DPR Soroti Potensi Penyimpangan RUU Perampasan Aset

Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jakarta – RUU Perampasan Aset didorong agar dirancang secara tepat sasaran dan berkeadilan guna memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan hak masyarakat. Regulasi ini diharapkan hanya menyasar aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana, sekaligus dilengkapi mekanisme pengawasan dan pengembalian yang jelas.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Seperti dikutip dari Antara, Sahroni memastikan regulasi tersebut tidak dirancang untuk memberi celah praktik tidak jujur atau manipulatif. Sebaliknya, tujuan utama RUU ini adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," katanya di Jakarta, Senin (6/4).

Sahroni menekankan pentingnya pengawasan internal di kalangan aparat penegak hukum guna mencegah penyimpangan dalam penerapan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tidak disalahgunakan.

"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono menilai RUU Perampasan Aset harus secara tegas mengatur bahwa hanya aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana yang dapat dirampas negara.

"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," kata Bimantoro.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset apabila terbukti bukan hasil kejahatan. Menurutnya, stigma negatif terhadap aset yang sempat disita dapat menyulitkan pemilik saat ingin memanfaatkannya kembali.

"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," ujarnya.

"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," tambahnya.

Perlindungan Hak

Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Swiss Kirim Bantuan 1 Juta ...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.