Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru
📅 Selasa, 07 Apr 2026, 22:44 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi. Pada komoditas sarang burung walet, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia.
Sementara itu, untuk komoditas kratom, masa berlaku ET ditetapkan selama tiga tahun dari yang sebelumnya berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga serta mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.
Lintas Kementerian
Tommy menambahkan, penyusunan aturan tersebut telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. “Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!