Bakom Soroti Celah Permendag, Algoritma E-Commerce Belum Diatur
Rabu, 15 Jul 2026, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar.
JAKARTA – Algoritma lokapasar memiliki peran strategis dalam menentukan visibilitas dan daya saing produk lokal di ruang digital.
Algoritma yang lebih berpihak pada kualitas, relevansi, dan keberagaman produk dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran promosi.
Sebaliknya, algoritma yang kurang inklusif berpotensi membuat produk lokal kalah bersaing dengan produk impor atau pelaku usaha berskala besar.
Karena itu, pengelolaan algoritma yang adil dan transparan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh lokapasar.
Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7).
Ia menyampaikan setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut diberikan agar setiap platform dapat menyesuaikan implementasi kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah dimiliki, selama tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendag.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.
Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.
Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, data online single submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.
Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!