Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bakom Soroti Celah Permendag, Algoritma E-Commerce Belum Diatur

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bakom Soroti Celah Permendag, Algoritma E-Commerce Belum Diatur Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar.
Ket. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Algoritma lokapasar memiliki peran strategis dalam menentukan visibilitas dan daya saing produk lokal di ruang digital.

Algoritma yang lebih berpihak pada kualitas, relevansi, dan keberagaman produk dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran promosi.

Sebaliknya, algoritma yang kurang inklusif berpotensi membuat produk lokal kalah bersaing dengan produk impor atau pelaku usaha berskala besar.

Karena itu, pengelolaan algoritma yang adil dan transparan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan UMKM.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh lokapasar.

Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menyampaikan setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.

Menurutnya, fleksibilitas tersebut diberikan agar setiap platform dapat menyesuaikan implementasi kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah dimiliki, selama tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendag.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Megapolitan
Konjungsi dan Okultasi Venu...

Aksi Damai Digelar Serikat Petani Indonesia

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Aksi Damai Digelar Serikat ...

Perkembangan Operasi SAR KMP Virgo Transport 8

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Perkembangan Operasi SAR KM...
Nasional
OTT Dirjen ATR/BPN Bikin Ge...
Advertisement
Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.