Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD DKI Bawa Ranperda Lingkungan dan Keluarga ke Kemendagri

📅 Senin, 18 Mei 2026, 15:55 WIB | Oleh:
DPRD DKI Bawa Ranperda Lingkungan dan Keluarga ke Kemendagri Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. DPRD DKI Jakarta membawa dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Senin (18/5). Dua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta membawa dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Senin (18/5). Dua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPRD menerima laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua rancangan aturan tersebut. Tahap fasilitasi di Kemendagri menjadi proses lanjutan sebelum kedua ranperda itu ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan penyusunan Ranperda RPPLH dilatarbelakangi kebutuhan nyata masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup. Menurut dia, Jakarta menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks di tengah pertumbuhan pembangunan dan aktivitas masyarakat yang terus meningkat.

"Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan," ujar Khoirudin.

Ia menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pengelolaan lingkungan di Jakarta dapat berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kita ingin memastikan ada hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, bernegara, untuk warga Jakarta, baik pemerintah dan masyarakat," katanya.

Khoirudin menegaskan pembentukan regulasi tidak boleh hanya bersifat administratif. Ia meminta setiap perda yang disusun DPRD harus memiliki manfaat nyata dan dapat diterapkan secara langsung untuk menjawab persoalan masyarakat.

"Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi," tegasnya.

Selain Ranperda RPPLH, Rapimgab juga membahas Ranperda tentang Pembangunan Keluarga yang dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial masyarakat. Menurut Khoirudin, keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia di Jakarta.

"Karena keluarga adalah inti dari masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Dengan demikian, pembangunan keluarga di Jakarta dapat berjalan lebih terarah, harmoni, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

"Bisa dijamin, bisa dijaga," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
El Nino Bisa Ancam Pangan d...
Megapolitan
Dinkes Tangsel Berhasil Per...
Rona
Malam Ini Maliq & D'Essenti...
Nasional
Kemenkes Catat Puluhan Ribu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 27-28 Juni 2026

HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 27-28 Juni 2026

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.