Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 22:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru Doc: istimewa
Ket. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global

JAKARTA– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”, serta “Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor”. Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Mendag di Jakarta, Selasa (7/4).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien. “Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy saat membuka acara sosialisasi kedua Permendag tersebut secara daring pada Senin (30/3) yang diikuti 683 orang yang terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, serta surveyor.

Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan

Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time untuk meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.

“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” ujar Tommy.

Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.