Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 17:15 WIB | Oleh:
Kemenkum Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email Doc: antara foto
Ket. Notifikasi perpanjangan merek lewat email oleh Kemenkum.

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengaktifkan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email yang terintegrasi dalam sistem layanan merek guna memperkuat transformasi digital yang dirancang sebagai solusi otomatisasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan penguatan infrastruktur teknologi informasi menjadi fondasi utama dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan akuntabel.

"Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui fitur ini, kami ingin memastikan pemilik merek memperoleh pengingat yang memadai agar tidak kehilangan hak pelindungannya,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menegaskan pelindungan kekayaan intelektual perlu didukung oleh sistem digital yang andal agar dapat menjamin keberlanjutan hak secara optimal.

Dengan demikian, pemilik merek diharapkan tidak hanya melakukan pendaftaran, tetapi juga aktif memanfaatkan ekosistem layanan digital untuk memantau dan menjaga status pelindungannya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Yosano Dwiwanda Saktinegara menjelaskan fitur tersebut dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terintegrasi yang mengedepankan otomatisasi proses dan sinkronisasi data.

“Sistem akan secara otomatis memproses data masa berlaku merek dan mengirimkan notifikasi ke email yang terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ungkap Yosano.

Ia menambahkan kualitas layanan sangat ditentukan oleh validitas dan konsistensi data dalam sistem.

Oleh karena itu, pemilik merek diimbau untuk menginformasikan lewat surat jika ada perubahan data pada pemohon, khususnya alamat email, agar sistem notifikasi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dari sisi teknis, dia menjelaskan sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap, yaitu 6 bulan sebelum masa pelindungan berakhir dan 6 bulan setelah masa berakhir dalam periode tenggang.

Menurut dia, pendekatan tersebut memberikan redundansi pengingat berbasis sistem untuk meminimalkan potensi kegagalan komunikasi dan memastikan informasi tersampaikan secara efektif.

Selain itu, proses perpanjangan merek dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga memudahkan pemilik merek dalam mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja.

Yosano menuturkan pengembangan fitur tersebut mencerminkan penerapan tata kelola teknologi informasi yang mengedepankan prinsip user-centric, integrasi layanan, serta efisiensi operasional melalui otomatisasi.

DJKI juga terus memperkuat sistem back-end dan pengelolaan data guna mendukung stabilitas, keamanan, dan skalabilitas layanan digital di bidang kekayaan intelektual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

21 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.