Kemenkum Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email
📅 Selasa, 07 Apr 2026, 17:15 WIB | Oleh: SriyonoMelalui inovasi itu, DJKI menegaskan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem teknologi yang mampu mendukung pengelolaan hak secara berkelanjutan.
"Pemilik merek perlu memanfaatkan sistem tersebut secara aktif, termasuk melakukan pemantauan dan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan pelindungan hukum," ungkapnya.
Ke depan, DJKI akan terus mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi yang adaptif, aman, dan terintegrasi sebagai bagian dari strategi transformasi digital nasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang modern serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi di Indonesia berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fitur memanfaatkan integrasi basis data merek dengan sistem notifikasi elektronik yang mampu membaca siklus hidup pelindungan merek secara sistematis.
Melalui mekanisme itu, sistem dapat mengidentifikasi masa berlaku secara real-time dan memicu pengiriman notifikasi otomatis kepada pengguna.
Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!