Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 17:15 WIB | Oleh:

Melalui inovasi itu, DJKI menegaskan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem teknologi yang mampu mendukung pengelolaan hak secara berkelanjutan.

"Pemilik merek perlu memanfaatkan sistem tersebut secara aktif, termasuk melakukan pemantauan dan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan pelindungan hukum," ungkapnya.

Ke depan, DJKI akan terus mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi yang adaptif, aman, dan terintegrasi sebagai bagian dari strategi transformasi digital nasional.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang modern serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi di Indonesia berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.

Fitur memanfaatkan integrasi basis data merek dengan sistem notifikasi elektronik yang mampu membaca siklus hidup pelindungan merek secara sistematis.

Melalui mekanisme itu, sistem dapat mengidentifikasi masa berlaku secara real-time dan memicu pengiriman notifikasi otomatis kepada pengguna.

Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.