Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Cukup Pakai e-KTP Pemilik Saat Ini

📅 Senin, 06 Apr 2026, 19:45 WIB | Oleh:
Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Cukup Pakai e-KTP Pemilik Saat Ini Doc: ANTARA
Ket. Kabar baik buat pemilik kendaraan bekas di wilayah Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama.

JAKARTA - Kabar baik buat pemilik kendaraan bekas di wilayah Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama.

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan melengkapi dokumen saat membayar pajak. Terutama bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK dan identitas diri sebagai pemilik saat ini. Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujar Gubernur, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, masyarakat yang menguasai kendaraan tetap dapat melakukan pembayaran pajak meski bukan pemilik pertama. Syaratnya, cukup menunjukkan STNK serta KTP pemilik saat ini atau melakukan proses balik nama kendaraan.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan. Pemerintah daerah ingin memastikan layanan semakin mudah diakses tanpa hambatan administratif yang berbelit.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan proses yang lebih sederhana, potensi penerimaan daerah diyakini ikut terdongkrak.

"Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar Gubernur.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah lebih dulu menghapus kewajiban membawa BPKB dalam pembayaran pajak tahunan di sejumlah wilayah. Kebijakan ini berlaku di daerah yang berada di bawah koordinasi Polda Metro Jaya.

Wilayah tersebut meliputi Depok, Cinere, Cikarang, hingga Bekasi yang selama ini menjadi pusat mobilitas tinggi masyarakat. Penyederhanaan syarat ini dinilai sangat membantu warga di kawasan perkotaan dengan tingkat transaksi kendaraan yang tinggi.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini hanya perlu membawa e-KTP asli beserta fotokopi serta STNK asli dan fotokopi. Proses ini jauh lebih ringkas dibandingkan sebelumnya yang memerlukan dokumen tambahan.

Meski demikian, untuk pembayaran pajak lima tahunan, aturan tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bagian dari proses verifikasi kendaraan.

Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, berbagai kemudahan serupa akan terus didorong untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.