Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Pengosongan Dibantu TNI dan Polri.

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 11:52 WIB | Oleh:
PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Pengosongan Dibantu TNI dan Polri. Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Massa terlibat bentrok dengan pihak kepolisian yang akan mengeksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6). Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan pengosongan lahan eks Hotel Sultan dibantu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengosongan lahan tersebut, kata dia, merupakan eksekusi putusan 208/Pdt.G/2025.

"Eksekusi pagi ini pukul 09.00 WIB berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat," ucap Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis.

Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.