Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pendatang Baru Jakarta 2026 Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil DKI Mulai Jemput Bola

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 01:05 WIB | Oleh:
Pendatang Baru Jakarta 2026 Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil DKI Mulai Jemput Bola Doc: ANTARA
Ket. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil) melakukan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola untuk mendata pendatang baru pasca Lebaran 2026. Program ini berlangsung sepanjang 1 hingga 30 April 2026 di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil) melakukan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola untuk mendata pendatang baru pasca Lebaran 2026. Program ini berlangsung sepanjang 1 hingga 30 April 2026 di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di tengah meningkatnya mobilitas penduduk usai libur Idul Fitri. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tetap menjadi tujuan utama masyarakat yang ingin mencari peluang hidup lebih baik.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi arus masuk penduduk ke ibu kota. Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat secara administratif dengan baik.

"Sebagai kota global yang berbudaya, Jakarta terbuka bagi siapa saja yang ingin memperbaiki taraf hidup. Fokus utama pemerintah bukan pada pembatasan mobilitas, melainkan memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat secara administratif," ujar Denny.

Ia menjelaskan bahwa data kependudukan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi. Data tersebut juga digunakan untuk menentukan kesiapan infrastruktur seperti transportasi, layanan kesehatan, hingga pendidikan.

"Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota," tambahnya.

Dalam aturan yang berlaku, setiap pendatang yang tinggal di Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melapor kepada pengurus RT atau RW paling lambat 1x24 jam setelah tiba. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan yang harus dipatuhi.

Untuk mempermudah proses pendataan, Dukcapil menyediakan aplikasi DataWarga yang dapat digunakan oleh pengurus lingkungan. Sistem ini memungkinkan pencatatan data pendatang dilakukan secara digital dan terintegrasi.

Selain itu, Dukcapil juga menggencarkan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pemerintah kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT dan RW. Pendekatan ini dilakukan agar proses pendataan berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tercatat sebanyak 1.776 pendatang baru telah masuk ke wilayah DKI Jakarta. Komposisinya terdiri dari 891 laki-laki dan 885 perempuan dengan mayoritas berada pada usia produktif.

Dominasi usia produktif tersebut menunjukkan bahwa arus urbanisasi pasca Lebaran masih didorong oleh kebutuhan pekerjaan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dalam menyiapkan daya dukung kota secara menyeluruh.

Dukcapil menegaskan bahwa seluruh penduduk, baik permanen maupun nonpermanen, wajib tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur kewajiban pelaporan setiap peristiwa kependudukan.

Selain itu, masyarakat yang berencana datang ke Jakarta juga diimbau untuk memiliki persiapan matang. Kepastian tempat tinggal, pekerjaan, serta kesiapan beradaptasi menjadi hal penting sebelum memutuskan merantau ke ibu kota.

Melalui program ini, Dukcapil berharap tercipta tata kelola kependudukan yang lebih tertib dan akurat. Pendataan yang baik dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

31 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.