Usulan untuk Meeningkatan Status Lima Cagar Budaya di Sumut
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 23:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) mengusulkan peningkatan status lima objek cagar budaya di daerah tersebut pada tahun ini.
"Pemprov Sumut mengusulkan lima objek cagar budaya ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional tahun ini," ucap Kepala Bidang Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Disbudparekraf Provinsi Sumut, Rais Kari dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Rabu.
Kelima objek cagar budaya tersebut, lanjut dia, berada di lima kabupaten/kota se-Sumut, yakni Candi Tandihat 1, 2, dan 3 di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Kemudian, empat sumur minyak, yakni Telaga Said, Telaga Tunggal, Telaga Aru, dan Telaga Putih di Kabupaten Langkat yang merupakan sumur minyak bumi pertama di Indonesia.
Lalu, Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, merupakan situs penting sejarah peradaban dan persebaran Islam di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ada Situs Hilimase atau Hilima Setano di Kabupaten Nias Selatan merupakan salah satu desa adat tertua bersejarah yang hingga kini aktif melestarikan tradisi di Kepulauan Nias.
"Terakhir, Istana Maimun yang dibangun Sultan Deli ke-IX Sultan Ma'mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah pada 1888. Istana ini menjadi simbol kejayaan Kesultanan Deli di Kota Medan," kata Rais.
Pihaknya menegaskan, peningkatan status menjadi cagar budaya nasional tersebut secara otomatis akan memperkuat upaya pelestarian karena dukungan pemerintah pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Rata-rata biaya perlindungan itu besar, sementara kemampuan kita terbatas. Karena itu, pelestarian cagar budaya harus berkolaborasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat," tuturnya.
Adapun pengusulan kelima objek cagar budaya tersebut, ungkap Rais, merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumatera Utara pada 2025.
"Hingga saat ini terdapat 894 cagar budaya di kabupaten/kota se-Sumut, dan 46 cagar budaya provinsi di Sumatera Utara," jelas Rais.
Pemerintah Indonesia pada akhir 2025, menetapkan sebanyak 85 cagar budaya tingkat nasional yang menambah jumlahnya menjadi 313 cagar budaya.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan dengan penetapan 85 cagar budaya tingkat nasional itu, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional saat ini sebanyak 313 cagar budaya.
Menurut Menbud, angka itu masih sangat sedikit jumlahnya dengan keberagaman Indonesia yang sangat besar. Sehingga, Fadli Zon menyatakan cagar budaya tingkat nasional ini berjumlah ribuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!