Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Campak bagi Nakes
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 14:05 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kasus campak serta terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata PLT Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, saat konferensi pers Update Kasus Campak di Indonesia, Senin (30/3).
Ia menjelaskan hingga minggu ke-11 tahun 2026 tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Awal 2026, Andi menyebutkan jumlah kasus sempat mencapai 2.740, namun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
“Kemenkes juga telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Rumah sakit harus memperkuat pencegahan campak melalui skrining dini, ruang isolasi, ketersediaan APD, serta pengendalian infeksi,” kata Andi.
Ia meminta tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi. Selain itu, Kemenkes meminta tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan tren penurunan signifikan kasus campak pada minggu ke-11 tahun 2026 dibandingkan awal tahun. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menyebut jumlah suspek dan kasus terus menurun sejak puncak minggu pertama tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Setelah minggu ketiga, tren menurun hingga minggu ke-11, dengan 177 suspek dan 121 kasus campak. Penurunan ini mencapai sekitar 94 hingga 95 persen dari puncak minggu pertama,” kata Aji Muhawarman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/3) lalu.
Pada awal 2026, Aji menyebut minggu pertama tercatat 2.740 suspek dan 2.268 kasus campak nasional. Hingga minggu kesembilan, Aji menjelaskan total kumulatif meningkat menjadi 10.826 suspek dan 8.716 kasus campak di Indonesia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!