Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 14:30 WIB | Oleh:
DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Doc: Gemini AI

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengaku, Parlemen tengah membahas regulasi yang melarang perdagangan hewan non-konsumsi. Daging-daging hewan non-konsumsi itu, termasuk anjing dan kucing.

Pernyataan tegas politikus PDIP ini, sekaligus merespons kasus keracunan tujuh warga Mamuju, Sulawesi Barat, setelah menkonsumsi daging anjing. Kasus tersebut, merupakan peringatkan serius bahwa konsumsi hewan yang bukan untuk pangan memiliki risiko kesehatan.

"DPR tengah membahas regulasi yang akan melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat," kata Charles dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (31/3).

Charles mendorong, pemerintah daerah (pemda) berani mengambil langkah konkret dalam melarang menyantap daging non-konsumsi. Menurutnya, langkah Pemprov DKI Jakarta yang melarangan konsumsi daging anjing dan kucing patut dicontoh.

"Mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Seperti DKI Jakarta, telah lebih dulu mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing," ucap Charles.

Charles mengingatkan, menjaga kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab semua pihak. "Kami berharap daerah lain dapat mengikuti langkah ini demi melindungi kesehatan masyarakat," ujar Charles.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh warga dilaporkan mengalami keracunan setelah mengkonsumsi daging anjing di Mamuju. Korban terdiri dari pemuda, remaja, anak-anak, hingga seorang balita.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, pada Minggu (29/3). Para korban mencakup satu pria 23 tahun dan enam lainnya berusia 2 hingga 14 tahun.

Kejadian bermula saat seorang petani berinisial JS melihat anjing muntah pada pagi hari. Ia kemudian memutuskan menyembelih dan mengolah daging anjing tersebut.

“Kemudian JS berinisiatif memotong anjing tersebut dan memasaknya,” kata Kapolsek Kalumpang Ipda Lukman Rahman dalam keterangan persnya, Senin (30/3). Daging yang telah matang lalu dikonsumsi oleh beberapa warga setempat.

Tak lama setelah makan, dua warga mulai merasakan mual dan muntah hebat. Kondisi ini kemudian diikuti warga lain yang turut menyantap hidangan tersebut.

“Sekitar pukul 15.30 Wita, lima orang mengalami kondisi memburuk dan segera dievakuasi,” ujar Lukman. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas Karama untuk mendapatkan penanganan medis.

Ketujuh korban kini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Polisi menduga anjing tersebut telah terpapar racun sebelum dikonsumsi.

“Dugaan sementara, anjing tersebut sebelumnya memakan racun sehingga menyebabkan keracunan,” ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.