Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BBM Langka di Lubuk Basung, SPBU Habis Kontrak dengan Pertamina

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 11:36 WIB | Oleh:
BBM Langka di Lubuk Basung, SPBU Habis Kontrak dengan Pertamina Doc: Antara Foto
Ket. Kondisi PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung usai kontrak dengan PT Pertamina sudah habis, Senin (30/3)

Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langka semenjak beberapa hari lalu dampak dari kontrak salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) habis dengan PT Pertamina per Kamis (26/3).

"Saya kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite maupun Pertamax di pusat ibukota Agam di Lubuk Basung," kata salah seorang warga Lubuk Basung Rizki di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan, bahan bakar minyak tersebut juga habis di pangkalan di daerah tersebut dan cuma ada di beberapa titik di pangkalan dengan harga cukup tinggi Rp15 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp18 ribu per liter Pertamax.

Kondisi ini, tambahnya terjadi semenjak Kamis (26/3) setelah salah satu SPBU di Lubuk Basung tidak beroperasi.

Sementara SPBU terdekat berada di Manggopoh dengan jarak sekitar 6-8 kilometer.

Namun di SPBU tersebut antrean kendaraan cukup panjang untuk mengisi BBM.

"Kendaraan cukup ramai mengisi BBM di SPBU tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.

Ia berharap pemerintah maupun PT Pertamina menyikapi permasalahan kelangkaan BBM di Lubuk Basung, agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan BBM.

Sementara Maneger PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung Megi Parlin menambahkan SPBU tersebut tidak beroperasi setelah kontrak dengan PT Pertamina sudah habis semenjak Rabu (25/3).

"SPBU sudah berjalan selama 20 tahun dan kontrak habis semenjak Senin (23/3), sehingga PT Pertamina memberi dispensasi sampai Rabu (25/3)," katanya.

Ia mengakui, untuk pengajuan kontrak baru ke PT Pertamina, membutuhkan beberapa persyaratan dan ia telah melengkapi 80 persen persyaratan tersebut.

Namun masih tinggal dua persyaratan lainnya yang sedang diurus di dinas terkait berupa sertifikat layak fungsi dan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Kami telah mengurus seluruh dokumen yang diperlukan semenjak Agustus 2025. Namun saat pengurusan izin, terkendala dengan pengalihan hak milik, setelah orang tua dari pemilik SPBU meninggal dunia. Sementara keluarga pemilik ada berada di luar negeri, sehingga baru selesai pengurus hak milik pada Maret 2026," katanya.

Apabila izin sudah lengkap, maka estimasi izin sampai tiga bulan ke depan, sehingga tenaga kerja dirumahkan untuk sementara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.