Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BBM Langka di Lubuk Basung, SPBU Habis Kontrak dengan Pertamina

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 11:36 WIB | Oleh:
BBM Langka di Lubuk Basung, SPBU Habis Kontrak dengan Pertamina Doc: Antara Foto
Ket. Kondisi PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung usai kontrak dengan PT Pertamina sudah habis, Senin (30/3)

Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langka semenjak beberapa hari lalu dampak dari kontrak salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) habis dengan PT Pertamina per Kamis (26/3).

"Saya kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite maupun Pertamax di pusat ibukota Agam di Lubuk Basung," kata salah seorang warga Lubuk Basung Rizki di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan, bahan bakar minyak tersebut juga habis di pangkalan di daerah tersebut dan cuma ada di beberapa titik di pangkalan dengan harga cukup tinggi Rp15 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp18 ribu per liter Pertamax.

Kondisi ini, tambahnya terjadi semenjak Kamis (26/3) setelah salah satu SPBU di Lubuk Basung tidak beroperasi.

Sementara SPBU terdekat berada di Manggopoh dengan jarak sekitar 6-8 kilometer.

Namun di SPBU tersebut antrean kendaraan cukup panjang untuk mengisi BBM.

"Kendaraan cukup ramai mengisi BBM di SPBU tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.

Ia berharap pemerintah maupun PT Pertamina menyikapi permasalahan kelangkaan BBM di Lubuk Basung, agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan BBM.

Sementara Maneger PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung Megi Parlin menambahkan SPBU tersebut tidak beroperasi setelah kontrak dengan PT Pertamina sudah habis semenjak Rabu (25/3).

"SPBU sudah berjalan selama 20 tahun dan kontrak habis semenjak Senin (23/3), sehingga PT Pertamina memberi dispensasi sampai Rabu (25/3)," katanya.

Ia mengakui, untuk pengajuan kontrak baru ke PT Pertamina, membutuhkan beberapa persyaratan dan ia telah melengkapi 80 persen persyaratan tersebut.

Namun masih tinggal dua persyaratan lainnya yang sedang diurus di dinas terkait berupa sertifikat layak fungsi dan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Kami telah mengurus seluruh dokumen yang diperlukan semenjak Agustus 2025. Namun saat pengurusan izin, terkendala dengan pengalihan hak milik, setelah orang tua dari pemilik SPBU meninggal dunia. Sementara keluarga pemilik ada berada di luar negeri, sehingga baru selesai pengurus hak milik pada Maret 2026," katanya.

Apabila izin sudah lengkap, maka estimasi izin sampai tiga bulan ke depan, sehingga tenaga kerja dirumahkan untuk sementara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.