Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Suku Dinas LH Jaktim Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Selama Tiga Hari

📅 Senin, 30 Mar 2026, 10:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Suku Dinas LH Jaktim Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Selama Tiga Hari Doc: ANTARA
Ket. Tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2026).

JAKARTA – Jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur (Jaktim) menangani tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati selama tiga hari berturut-turut.

"Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menyebutkan pihaknya mengerahkan puluhan armada pengangkut sampah secara intensif. Setiap harinya, sekitar 20 truk disiagakan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sehingga penumpukan bisa terurai. 

Menurut Dwi, intervensi itu bersifat sementara dan bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Dia menegaskan pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan kewajiban pengelola, yakni Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari area komersial.

Selain itu, Dwi menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menangani sampah secara penuh di kawasan usaha.

Bantuan yang diberikan itu semata untuk mencegah dampak lebih luas akibat penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ucap Dwi.

Dia pun mengingatkan pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, setiap penghasil sampah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.

Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.

Selain faktor kewenangan, keterbatasan kuota pembuangan ke TPST Bantar Gebang juga menjadi kendala. Kecamatan Kramat Jati hanya memiliki jatah 16 truk per hari untuk pembuangan sampah, menyusul pembatasan pascainsiden longsor di lokasi tersebut.

Dengan keterbatasan tersebut, prioritas pengangkutan diberikan untuk sampah dari permukiman warga. Sementara kawasan komersial seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri.

"Prioritas kami tetap sampah warga. Untuk kawasan komersial, seharusnya sudah memiliki sistem pengelolaan sendiri," tegas Dwi.

Lebih lanjut, dia menyoroti komposisi sampah di Pasar Induk Kramat Jati yang didominasi sampah organik. Dia menilai jenis sampah tersebut memiliki potensi besar untuk diolah menjadi kompos atau produk lain yang bernilai guna sehingga tidak perlu dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.