Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Unik Menimpa Mitra Pemerintah Daerah yang Dituduh Korupsi. Kok Bisa?

📅 Senin, 30 Mar 2026, 12:58 WIB | Oleh:
Kasus Unik Menimpa Mitra Pemerintah Daerah yang Dituduh Korupsi. Kok Bisa? Doc: ist
Ket. penegakan hukum sering aneh-aneh sehingga orang harus mengaku ke dpr

JAKARTA – Di mana-mana yang biasa menggelembungkan anggaran adalah unsur pemerintah saat bekerja sama dengan swasta. Ini ada kasus unik, mitra pemerintah (daerah) dituduh menggelembungkan anggaran. Komisi III DPR menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada videografer yang menjadi terdakwa proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni Amsal Christy Sitepu.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Untuk saat ini, Komisi III DPRRI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.

"Komisi III DPR mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses hukum itu perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika ada pertentangan dalam kepastian hukum.

Secara substantif, menurut dia, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku.

Dia menegaskan bahwa kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia.

Untuk itu, dia meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan yang tidak justru menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.

 Sikap Menteri Hukum

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan dan mengingatkan bahwa penegakan hukum kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu seorang videografer di Sumatera Utara harus transparansi.

"Yang pasti proses hukum itu harus transparan," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Kota Padang, Senin. Hal tersebut disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Secara detail, Menkum Supratman mengaku belum mengetahui persis kasus yang sedang dijalani oleh Amsal Christy Sitepu. Videografer tersebut didakwa kasus korupsi penggelembungan anggaran proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Supratman menghormati dan menyebut kasus itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, dan tidak berada di Kementerian Hukum. Meskipun demikian, pihaknya mengaku akan memantau proses perkembangan kasus tersebut. "Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," ujar dia mengingatkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Upaya Penghentian Praktik O...

Strategi Mencegah Kebocoran Fiskal

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Strategi Mencegah Kebocoran...
Nasional
Pemerintah Siapkan Desain  ...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.