Daftar 3 Perda Baru yang Disahkan DPRD DKI dan Dampaknya bagi Warga
📅 Senin, 30 Mar 2026, 19:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohPembahasan teknis ketiga Ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setiap pasal telah dikaji untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan kondisi Jakarta.
"Sudah dikerjakan dengan baik pasal demi pasal, tinggal dieksekusi," pungkas Wibi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!