Mobil Taksi Daring Masuk Kolam Bundaran HI
📅 Rabu, 25 Mar 2026, 14:00 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan kendaraan roda empat yang menerobos dan masuk kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) karena pengemudi kurang hati-hati.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/3), sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," katanya.
Ojo menjelaskan kronologi kejadiannya berawal saat kendaraan tersebut melaju di Jalan MH Thamrin kr arah utara,Jakarta Pusat.
"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ojo menambahkan pengemudi merupakan seorang sopir taksi daring yang baru tiga bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut tidak ada indikasi adanya alkohol dalam dirinya.
"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ucapnya.
Ojo juga menambahkan pengemudi dikenakan dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, yang memperlihatkan sebuah kendaraan masuk ke dalam Bundaran HI.
"Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak pembatas lalu masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini, Rabu (25/3/2026)" tulis akun tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!