Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Minta Masjid di Jalur Lintas Sumatera Dapat Digunakan 24 Jam
📅 Selasa, 17 Mar 2026, 18:51 WIB | Oleh: OpikBANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta setiap masjid yang berada di sepanjang ruas jalan lintas Sumatera di Provinsi Lampung tetap buka selama 24 jam untuk memfasilitasi pemudik beristirahat di periode mudik Lebaran 2026.
"Kami mengimbau pengurus masjid-masjid yang berada di sepanjang jalur lintas Sumatera di wilayah Lampung untuk membuka masjid selama 24 jam, guna memberikan tempat istirahat bagi para musafir yang melakukan perjalanan mudik," ujar Gubernur Lampung berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa (17/3).
Ia mengatakan Provinsi Lampung yang merupakan gerbang masuk utama Pulau Sumatera bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari Pulau Jawa memiliki peran penting sebagai daerah persinggahan bagi para pemudik yang melintasi jalur-jalur tersebut.
"Provinsi Lampung sebagai daerah yang menjadi jalur perlintasan para pemudik dari Jawa ke Sumatera harus menjadi tuan rumah yang baik. Mari kita layani para pemudik dan musafir ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dia melanjutkan keberadaan masjid di sepanjang jalur lintas Sumatera dapat dimanfaatkan sebagai tempat singgah bagi pemudik untuk beristirahat, beribadah, maupun melepas lelah setelah menempuh perjalanan jauh.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tahun lalu program ini juga sudah dilakukan, banyak masjid yang dibuka. Bahkan ada yang menyiapkan makanan dan minuman bagi para pemudik, jadi program ini bukan yang pertama kali dilakukan karena tahun lalu sudah pernah dilakukan," ucap dia.
Dia pun mengapresiasi pengurus masjid dan masyarakat yang secara sukarela menyiapkan makanan dan minuman bagi para pemudik yang melintas di Provinsi Lampung.
"Inisiatif tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan masyarakat Lampung kepada para musafir yang melintas di wilayahnya," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia melanjutkan, selain mengajak melayani para pemudik, masyarakat juga diingatkan untuk menunaikan kewajiban zakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Masyarakat yang memiliki kewajiban zakat, khususnya zakat mal, dapat menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat," ujar dia lagi. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!