Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Bongkar Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok

📅 Jumat, 13 Mar 2026, 10:58 WIB | Oleh:
Polisi Bongkar Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok Doc: antara foto
Ket. Barang bukti ganja dari penangkapan di Depok.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram (kg) di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko Arianto dalam keterangannya, Jumat (13/3), menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka.

"Pada Selasa (10/3), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (30) di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok," kata Joko.

Dia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Depok.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Joko.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja, yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau 4,3 kilogram," ungkap Joko.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.