Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR-BHR Pekerja

📅 Jumat, 13 Mar 2026, 14:22 WIB | Oleh:
Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR-BHR Pekerja Doc: ANTARA/Novrian Arbi
Ket. Petugas melayani pekerja saat berkonsultasi di posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Disnakertrans, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/3).

MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar Andi Reza Nugraha di Makassar, Jumat (13/3), mengatakan pembukaan posko untuk memfasilitasi pekerja yang ingin menyampaikan laporan atau keluhan terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan.

"Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara besaran, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, secara umum perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar selama ini cukup taat terhadap aturan yang berlaku. Sebagian besar perusahaan disebut telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Ia menegaskan bahwa besaran THR yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan, yakni satu bulan upah bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

"Secara teknis pelaksanaan pembayaran THR tetap menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar berpedoman pada peraturan pemerintah, khususnya terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja," katanya.

Mantan Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar itu, menyatakan ketentuan tersebut juga mengatur pemberian THR secara proporsional dengan menyesuaikan masa kerja pekerja, mulai dari satu bulan hingga lebih dari 12 bulan.

Andi Reza menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara klasifikasi, pemberian THR dikhususkan bagi pekerja formal yang menerima upah, dengan besaran satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja informal bukan merupakan penerima upah tetap. Pekerja di sektor ini umumnya mempekerjakan tenaga kerja secara terbatas dan menyesuaikan dengan perputaran usaha, yang sebagian besar berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Oleh karena itu, skema pemberian THR pada sektor tersebut biasanya disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing," ucapnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Suka banget sama imbauan ini karena memang ketenangan ...
    terimakasih bapak panglima,TNI siap menjaga keamanan masyarakat INdonesia
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Rona
Marvel Studios Siapkan Film...
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Daerah
BNPB: Karhutla di Magetan d...

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.