Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Tekankan Wadah Bersama Profesi Kesehatan

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 19:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tekankan Wadah Bersama Profesi Kesehatan Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta, Kamis (12/3).

Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan pentingnya pembentukan satu organisasi profesi sebagai “rumah besar” bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.

Dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta, Kamis (12/3), Menko Yusril mengatakan MK melalui putusan dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menggarisbawahi pentingnya wadah bersama bagi profesi kesehatan guna memperkuat tata kelola profesi sekaligus menjaga kepentingan publik.

"MK menegaskan kembali pentingnya dibentuk rumah besar atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," kata Menko Yusril.

Menko Yusril menjelaskan MK juga menetapkan mekanisme transisi konstitusional dalam pembentukan organisasi tersebut, termasuk keterlibatan pemerintah untuk memastikan prosesnya berjalan terkoordinasi.

Ia menilai konsep rumah besar profesi kesehatan harus dipahami sebagai wadah persatuan yang tetap menghargai keragaman disiplin ilmu di bidang kesehatan.

Menko Yusril menegaskan rumah besar profesi bukanlah instrumen untuk menghilangkan perbedaan atau membungkam aspirasi profesi, melainkan untuk menata sistem agar kehormatan profesi tetap terjaga.

"Rumah besar bukan rumah yang mematikan perbedaan disiplin. Rumah besar bukan instrumen untuk membungkam, ia justru instrumen untuk menertibkan supaya kehormatan profesi tetap tinggi dan akuntabilitas publik tidak tercecar," ujarnya.

Menurut dia, pada fase tertentu negara harus mengambil peran untuk memastikan kepastian hukum dalam tata kelola profesi kesehatan.

Ia mengingatkan tanpa koordinasi yang jelas antar-organisasi profesi dampaknya dapat merugikan sistem layanan kesehatan secara keseluruhan, baik bagi pasien, pendidikan kedokteran, hingga masa depan layanan kesehatan.

Menko Yusril menyebut dua putusan MK tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara pemerintah, komunitas ilmiah, dan organisasi profesi dalam tata kelola kesehatan.

Ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab dalam kebijakan publik, pemerataan layanan, serta pembiayaan sistem kesehatan. Selain itu organisasi profesi juga diharapkan menjadi wadah pengembangan profesi yang terbuka terhadap pembaruan dan tidak bersifat eksklusif.

"Yang kita inginkan sebenarnya adalah organisasi profesi betul-betul organisasi profesi yang anggotanya adalah orang-orang profesional dalam bidang tertentu. Pimpinan organisasinya juga orang-orang profesional dan mengabdi kepada kepentingan profesi." tutur Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Veda Ega Start di Posisi Kesembilan di Moto3 Hungaria 2026

55 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Olahraga
Marc Marquez Rebut Pole Pos...
Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

06 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.