OJK Panggil MTF! Dugaan Kekerasan Debt Collector Disorot Regulator
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 22:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Praktik penagihan pembiayaan wajib tunduk pada prinsip perlindungan konsumen dan etika usaha, tanpa toleransi terhadap intimidasi atau kekerasan.
Pengawasan dari regulator perlu diperketat bukan hanya berfokus pada aspek kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan atau multifinance, melainkan juga pada tata kelola dan kepatuhan operasional di lapangan.
Karenanya, industri multifinance perlu memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga dan memastikan standar penagihan sesuai regulasi serta tidak merusak kepercayaan publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh perusahaan.
“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, Ismail menyampaikan bahwa OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan.
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Ismail.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video instagram melalui akun @fakta.indo memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait penarikan kendaraan.
"Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!