Bukan Sekadar Aturan, Free Float 15 Persen Disebut Penentu Harga Sehat
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim PenulisWafi menilai investor institusi akan merespons secara positif karena kebijakan tersebut merupakan jawaban atas tuntutan standar global yang selama ini mengeluhkan minimnya investability dan transparansi di pasar saham Indonesia.
“Ini adalah katalis untuk menarik kembali capital inflow (arus modal masuk),” ujar Wafi.
Sementara itu, lanjutnya, investor ritel akan merespons secara optimistis namun berhati-hati, yang mana investor ritel akan tertolong oleh rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang free float-nya masih di bawah 15 persen.
“Tapi, ritel juga harus bisa menghitung potensi dilusi dari aksi korporasi emiten tersebut,” ujar Wafi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, bagi emiten, Wafi mengingatkan mereka harus merancang aksi korporasi yang elegan supaya penambahan saham publik tidak merusak harga sahamnya di pasar sekunder.
BEI sendiri memprioritaskan implementasi tahap awal minimum free float 15 persen kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).
“Dampak terberat ada pada reputasi dan kelangsungan listing mereka,” ujar Wafi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama masa transisi, Ia mengingatkan bahwa emiten yang lambat bergerak akan mendapatkan notasi khusus, yang akan membuat saham mereka dihindari oleh investor institusi.
“OJK dan BEI juga telah menyiapkan exit policy yang tegas untuk delisting,” ujar Wafi.
Sebagaimana diketahui, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen.
Implementasi penyesuaian peraturan tersebut rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang.
Seiring dengan itu, OJK menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!