Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Sekadar Aturan, Free Float 15 Persen Disebut Penentu Harga Sehat

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bukan Sekadar Aturan, Free Float 15 Persen Disebut Penentu Harga Sehat Doc: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto
Ket. Seorang wanita berjalan melewati refleksi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Ketentuan minimum free float 15 persen mengharuskan perusahaan tercatat melepas sedikitnya 15 persen sahamnya kepada publik.

Aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperluas basis kepemilikan, sehingga pergerakan harga saham menjadi lebih wajar dan tidak mudah dimanipulasi oleh pemegang saham mayoritas.

Dengan porsi saham publik yang memadai, proses price discovery di pasar menjadi lebih efisien karena melibatkan partisipasi investor yang lebih beragam.

Di sisi lain, ketentuan ini juga mendorong tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang lebih transparan, mengingat semakin besar kepemilikan publik, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan informasi.

Namun, bagi emiten dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi, penyesuaian menuju ambang batas 15 persen bisa menjadi tantangan strategis, terutama jika harus dilakukan melalui aksi korporasi tambahan.

Head of Research PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai ketentuan minimum free float 15 persen dalam jangka menengah dan panjang, akan mendorong terbentuknya harga saham secara lebih wajar.

Alasannya, dia menyebut karena struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar, sehingga membuat aksi manipulasi harga saham oleh market maker menjadi lebih sulit.

“Dalam jangka menengah hingga panjang dampaknya fundamental, akan menjamin likuiditas perdagangan yang lebih dalam. Stabilitas harga juga akan jauh lebih sehat, karena struktur kepemilikan yang lebih tersebar membuat saham tersebut semakin sulit dimanipulasi atau dikendalikan sepihak oleh market maker, sehingga pembentukan harga wajar menjadi lebih optimal,” ujar Wafi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).

Di sisi lain, dalam jangka pendek, menurut dia, ketentuan minimum free float 15 persen berpotensi memicu volatilitas dan tekanan jual di pasar saham Indonesia.

“Pasar akan mengantisipasi banjir supply baru yang bisa menekan harga saham emiten terkait,” ujar Wafi.

Wafi mengataka tantangan terbesar ketentuan minimum free float 15 persen adalah dibutuhkannya daya serap pasar domestik.

Apabila aksi korporasi dilakukan dalam waktu yang berdekatan, menurut dia, akan berisiko memicu crowding out effect.

“Tantangan struktural lainnya adalah keengganan pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan aksi korporasi karena berbagai faktor,” ujar Wafi.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun, supaya 267 emiten bisa naik kelas dari free float saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Eks Punggawa Persija Gustavo Franca: Atmosfer di Kandang Persib bisa Pengaruhi Konsentrasi Arema
    Preview komentar:
    Berikut Membuka blokir BNIdirect Pengguna terkunci (User ID ...
    Cara Membuka blokir BNIdirect Pengguna terkunci (User ID ...
  • Rambut Tipis dan Mudah Lepek? Kini Ada Solusi dengan Formula Ultra Ringan
    Preview komentar:
    Keluhan BRI QLola
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PM Pakistan Sebut Kesepakatan AS-Iran Berlaku “Segera” Setelah Kedua Pihak Menandatanganinya
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Bagaimana cara menghubungi BRI QLola?
Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.