Bukan Sekadar Aturan, Free Float 15 Persen Disebut Penentu Harga Sehat
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto
JAKARTA – Ketentuan minimum free float 15 persen mengharuskan perusahaan tercatat melepas sedikitnya 15 persen sahamnya kepada publik.
Aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperluas basis kepemilikan, sehingga pergerakan harga saham menjadi lebih wajar dan tidak mudah dimanipulasi oleh pemegang saham mayoritas.
Dengan porsi saham publik yang memadai, proses price discovery di pasar menjadi lebih efisien karena melibatkan partisipasi investor yang lebih beragam.
Di sisi lain, ketentuan ini juga mendorong tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang lebih transparan, mengingat semakin besar kepemilikan publik, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan informasi.
Namun, bagi emiten dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi, penyesuaian menuju ambang batas 15 persen bisa menjadi tantangan strategis, terutama jika harus dilakukan melalui aksi korporasi tambahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Head of Research PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai ketentuan minimum free float 15 persen dalam jangka menengah dan panjang, akan mendorong terbentuknya harga saham secara lebih wajar.
Alasannya, dia menyebut karena struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar, sehingga membuat aksi manipulasi harga saham oleh market maker menjadi lebih sulit.
“Dalam jangka menengah hingga panjang dampaknya fundamental, akan menjamin likuiditas perdagangan yang lebih dalam. Stabilitas harga juga akan jauh lebih sehat, karena struktur kepemilikan yang lebih tersebar membuat saham tersebut semakin sulit dimanipulasi atau dikendalikan sepihak oleh market maker, sehingga pembentukan harga wajar menjadi lebih optimal,” ujar Wafi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, dalam jangka pendek, menurut dia, ketentuan minimum free float 15 persen berpotensi memicu volatilitas dan tekanan jual di pasar saham Indonesia.
“Pasar akan mengantisipasi banjir supply baru yang bisa menekan harga saham emiten terkait,” ujar Wafi.
Wafi mengataka tantangan terbesar ketentuan minimum free float 15 persen adalah dibutuhkannya daya serap pasar domestik.
Apabila aksi korporasi dilakukan dalam waktu yang berdekatan, menurut dia, akan berisiko memicu crowding out effect.
“Tantangan struktural lainnya adalah keengganan pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan aksi korporasi karena berbagai faktor,” ujar Wafi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun, supaya 267 emiten bisa naik kelas dari free float saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!