Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Purbaya Lempar Bola ke BI: Sinkronisasi Dana Pemda Kini Tanggung Jawab Bank Sentral

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Purbaya Lempar Bola ke BI: Sinkronisasi Dana Pemda Kini Tanggung Jawab Bank Sentral Doc: ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
Ket. Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA – Sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan publik.

Ketidakterpaduan data selama ini kerap menimbulkan mismatch antara alokasi dan realisasi anggaran, sehingga dana besar tidak segera terserap untuk pembangunan.

Dengan sinkronisasi yang lebih akurat dan real-time, pemerintah dapat memetakan posisi kas daerah secara menyeluruh, mempercepat belanja produktif, serta mendorong optimalisasi likuiditas nasional agar tidak menekan stabilitas moneter.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI) sehingga tidak ada rencana menggelar pertemuan dengan pemda atau BI untuk membahas soal itu.

Menurut dia, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.

"Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).

Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.

Ia menilai ada daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah sehingga dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi," terangnya.

Diketahui, terdapat perbedaan data terkait simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri yang diperoleh dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai sebesar Rp215 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.

"Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan," ujar Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.