Purbaya Lempar Bola ke BI: Sinkronisasi Dana Pemda Kini Tanggung Jawab Bank Sentral
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
JAKARTA – Sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan publik.
Ketidakterpaduan data selama ini kerap menimbulkan mismatch antara alokasi dan realisasi anggaran, sehingga dana besar tidak segera terserap untuk pembangunan.
Dengan sinkronisasi yang lebih akurat dan real-time, pemerintah dapat memetakan posisi kas daerah secara menyeluruh, mempercepat belanja produktif, serta mendorong optimalisasi likuiditas nasional agar tidak menekan stabilitas moneter.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI) sehingga tidak ada rencana menggelar pertemuan dengan pemda atau BI untuk membahas soal itu.
Menurut dia, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.
Ia menilai ada daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah sehingga dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi," terangnya.
Diketahui, terdapat perbedaan data terkait simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri yang diperoleh dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai sebesar Rp215 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.
"Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan," ujar Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!