Temuan Mengejutkan Saat Sidak di KEK Galang Batang, Ratusan TKA Ilegal Terjaring!
📅 Jumat, 20 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim PenulisPemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, khususnya di Kepri, guna memastikan mereka bekerja secara sah atau legal di tanah air.
"TKA bekerja di Kepri, wajib mempunyai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker. Dari RPTKA itu, tiap-tiap TKA wajib membayar biaya retribusi 100 dolar per orang per bulan dan di kali 12 bulan," demikian John.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!