Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Temuan Mengejutkan Saat Sidak di KEK Galang Batang, Ratusan TKA Ilegal Terjaring!

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, khususnya di Kepri, guna memastikan mereka bekerja secara sah atau legal di tanah air.

"TKA bekerja di Kepri, wajib mempunyai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker. Dari RPTKA itu, tiap-tiap TKA wajib membayar biaya retribusi 100 dolar per orang per bulan dan di kali 12 bulan," demikian John.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

47 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.