Ranperda Sistem Pangan DKI Jakarta Soroti Keterjangkauan Harga dan Indikator Kinerja
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 20:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: DPRD DKI Jakarta
JAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menekankan pentingnya penguatan aspek keterjangkauan dan perencanaan pangan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Ia menilai substansi tersebut belum tergambar secara eksplisit dalam draf Ranperda yang sedang dibahas.
Hal itu disampaikan Francine saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Ranperda Sistem Pangan di gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, ia menggarisbawahi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menghadirkan keterjangkauan pangan yang mana substansi eksplisitnya belum diatur di dalam Raperda ini," kata Francine.
Menurut dia, Ranperda Sistem Pangan harus memuat pengaturan yang lebih komprehensif, terutama terkait perencanaan pangan daerah. Tanpa kerangka perencanaan yang jelas, kebijakan dinilai berpotensi tidak berjalan efektif.
Francine menegaskan bahwa perencanaan pangan semestinya dilengkapi indikator kinerja, target berkala, serta mekanisme evaluasi yang terukur. Instrumen tersebut diperlukan agar implementasi kebijakan bisa dipantau secara sistematis dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selain itu juga diperlukan adanya ketentuan terkait dengan kewajiban perencanaan pangan untuk memuat indikator kinerja, target berkala, dan mekanisme evaluasi," ujarnya.
Ia menilai, ketiadaan indikator dan target yang jelas dapat membuat kebijakan pangan berjalan tanpa arah yang pasti. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat upaya penguatan ketahanan pangan di tingkat daerah.
Karena itu, Francine mendorong agar Ranperda Sistem Pangan mampu menghadirkan kepastian arah kebijakan melalui perencanaan yang terukur dan berkelanjutan. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan fluktuasi harga dan ketersediaan pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam RDPU tersebut, Francine juga merekomendasikan penambahan ketentuan terkait pembentukan sentra produksi pangan daerah. Menurutnya, sentra produksi menjadi bagian strategis dalam memperkuat produksi pangan dalam negeri.
"Yang mengatur tentang jenis produksi pangan dalam negeri dalam rangka mengwujudkan tujuan ketersediaan pangan," kata Francine.
Ia menjelaskan, pengutamaan pembelian pangan produksi dalam negeri tidak hanya relevan untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kebijakan itu juga menjadi bentuk keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha pangan lokal.
Francine menegaskan, pembelian pangan dalam negeri terutama saat panen raya dapat membantu menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Selain itu, langkah tersebut juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan produsen pangan daerah.
"Kemudian terkait dengan Pasal 10 kami merekomendasikan ada penambahan ketentuan baru yang mengatur pengutamaan pembelian pangan pokok produksi dalam negeri utamanya pada saat panen raya untuk tujuan pengadaan CPPD," kata Francine.
Ia menyimpulkan, penguatan substansi Ranperda melalui pengaturan keterjangkauan, perencanaan berbasis indikator, serta dukungan terhadap produksi dalam negeri merupakan langkah strategis. Dengan demikian, kebijakan pangan daerah diharapkan berjalan efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!