Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Direktorat Jenderal Bea Cukai: Alat Musik Tradisional Jadi Desain Pita Cukai 2026

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 17:12 WIB | Oleh:
Direktorat Jenderal Bea Cukai: Alat Musik Tradisional Jadi Desain Pita Cukai 2026 Doc: Dokumentasi DJBC

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meluncurkan pita cukai 2026 dengan disain alat musik tradisional. Di antaranya alat musik gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung.

Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Sabtu (14/2).

"Tema pita cukai 2026 adalah 'Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia' yang menghadirkan kekayaan visual sekaligus pesan kebangsaan yang kuat," kata dia.

Pada tahun sebelumnya, pita cukai menghadirkan beragam simbol keindahan alam Indonesia. Di antaranya kumpulan bunga Nusantara (2025) dan ikan yang dilindungi (2024).

Menurut Budi, deretan instrumen musik dalam pita cukai 2026 merupakan representasi harmoni dan keberagaman budaya Nusantara. "Ini sekaligus menjadi simbol pengabdian dan komitmen Bea Cukai dalam tugas pengawasan kebapeanan dan cukai," ujar dia.

Budi menambahkan pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan. "Semakin canggih modus pelanggaran, semakin inovatif pula pembuatan disainnya," ucap dia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/2020, bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai ditetapkan DJBC. Sedangkan pita cukai 2026 ditetapkan melalui Peraturan DJBC Nomor PER-17/BC/2025.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan, autentifikasi produk, serta pengendalian barang kena cukai.

"Dalam pita cukai 2026, perubahan berada pada warna dasar," kata Budi.

Skema warna dipertegas untuk membedakan golongan pabrik, sehingga indentifikasi di lapangan, dapat dilakukan lebih capat dan presisi.

Untuk hasil tembakau (HT), perubahan warna dilakukan secara menyeluruh termasuk Golongan I yang bertransformasi dari jingga ke biru. Sedangkan Golongan II berubah dari biru ke hijau dan Golongan III kini tampil berani dengan merah.

Sementara itu, pita cukai produk impor didominasi warna jingga. Sedangkan produk dalam negeri non-HT seperti rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dibalut warna cokelat.

Menurut Budi, perbedaan warna itu memberi pembeda tegas di jalur distribusi. Sedangkan untuk sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA), warna menjadi bahasa utama pengawasan.

Produk dalam negeri Golongan B menggunakan cokelat dan Golongan C berwarna biru. Sedangkan MMEA impor tampil kontras yaitu ungu untuk Golongan A, merah untuk Golongan B, dan hijau untuk Golongan C.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Gunung Piramid Disisir untuk Mencari Dua Pendaki yang Hilang

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Piramid Disisir untu...

Turnamen Cincinnati Open akan Diwarnai Duet Dua Williams

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Turnamen Cincinnati Open ak...

Gelar Mubadala Milik Taylor Fritz

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelar Mubadala Milik Taylor...
Megapolitan
Obat Keras Daftar G Sebanya...

Harga Cabai Rawit Rp61.450/Kg, Telur Ayam Rp31.800/Kg

58 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.450/...
Ekonomi
Harga Telur di Tingkat Peng...
Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...
Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.