Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Profesor UB Tawarkan Model Pengembalian Aset Pelaku Pidana Korupsi

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 05:27 WIB | Oleh:
Profesor UB Tawarkan Model Pengembalian Aset Pelaku Pidana Korupsi Doc: Istimewa
Ket. Menurut Prija, model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana

MALANG - Prija Djatmika, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana memberikan pemaparan materi berjudul “Clear-Asset Model: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berkepastian Hukum”. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di depan Senat Akademik Universitas, Rabu (11/2) di Gedung Samantha Krida.

Dalam pemaparannya dia memaparkan sebuah konsep CLEAR-ASSET Model yang mengedepankan pengembalian aset hasil korupsi sebagai inti keadilan.

Model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Keterbatasan model ini terletak pada ketergantungan terhadap kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan.

Secara praktis, CLEAR-ASSET Model bermanfaat sebagai rujukan akademik dan kebijakan dalam reformasi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia.

Prija merupakan profesor aktif ke 14 di Fakultas Hukum. Dia menjadi profesor

aktif ke 257 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 449 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.