Profesor UB Tawarkan Model Pengembalian Aset Pelaku Pidana Korupsi
📅 Jumat, 13 Feb 2026, 05:27 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
MALANG - Prija Djatmika, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana memberikan pemaparan materi berjudul “Clear-Asset Model: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berkepastian Hukum”. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di depan Senat Akademik Universitas, Rabu (11/2) di Gedung Samantha Krida.
Dalam pemaparannya dia memaparkan sebuah konsep CLEAR-ASSET Model yang mengedepankan pengembalian aset hasil korupsi sebagai inti keadilan.
Model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Keterbatasan model ini terletak pada ketergantungan terhadap kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan.
Secara praktis, CLEAR-ASSET Model bermanfaat sebagai rujukan akademik dan kebijakan dalam reformasi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Prija merupakan profesor aktif ke 14 di Fakultas Hukum. Dia menjadi profesor
aktif ke 257 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 449 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!