Menilik Per-OJK Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Aset Kripto Secara Digital
📅 Jumat, 13 Feb 2026, 02:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaOleh karena itu, untuk mencegah guncangan sistem keuangan domestik yang berdampak pada ekonomi Indonesia di tingkat global, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Per-OJK terkait perdagangan kripto secara digital dan menggantikannya dengan peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!