Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menilik Per-OJK Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Aset Kripto Secara Digital

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 02:00 WIB | Oleh:

 Oleh karena itu, untuk mencegah guncangan sistem keuangan domestik yang berdampak pada ekonomi Indonesia di tingkat global, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Per-OJK terkait perdagangan kripto secara digital dan menggantikannya dengan peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Kekeringan dan Gelombang Pa...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.