Menilik Per-OJK Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Aset Kripto Secara Digital
📅 Jumat, 13 Feb 2026, 02:00 WIB | Oleh: Redaktur Pelaksana
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Di sektor keuangan RI saat ini terdapat perkembangan terbaru, yaitu selain perdagangan mata uang giral, telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perdagangan keuangan termasuk aset kripto.
Di dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dinyatakan bahwa aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi serta memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan.
Aset kripto tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral, tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, serta dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset). Definisi aset kripto tersebut secara jelas mengemukakan bahwa perdagangan aset kripto tidak dijamin oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral, sehingga tidak ada jaminan mengenai keamanan dan verifikasi transaksi kripto oleh otoritas moneter.
Sekalipun Per-OJK mengikat publik secara luas, perdagangan kripto dipastikan akan berdampak sosial-ekonomi terhadap kesejahteraan rakyat, meskipun hanya diberlakukan berdasarkan Peraturan OJK dan bukan dalam bentuk undang-undang yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi serta disertai sanksi pidana yang lebih tegas, selain sanksi administratif atau sanksi tambahan lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara jujur diakui bahwa legalisasi perdagangan mata uang kripto tidak serta-merta menjamin perlindungan konsumen dan berpotensi menimbulkan lebih banyak akibat negatif dibandingkan sisi positifnya.
Meskipun Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak memberikan jaminan terhadap perdagangan mata uang kripto, aktivitas tersebut tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Selain itu, tidak tampak secara jelas urgensi sistem keuangan Indonesia mengesahkan perdagangan kripto sebagaimana tercermin dalam bagian “Menimbang” Per-OJK Nomor 27 Tahun 2024, yaitu bahwa untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan pengaturan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK berwenang mengatur aset keuangan digital dan aset kripto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian “Menimbang” dikemukakan bahwa stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam undangundang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Pertanyaannya adalah apakah dengan diberlakukannya perdagangan kripto secara digital dapat menjamin stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Dapat dibayangkan betapa berat tugas OJK sebagai lembaga regulasi dan pengawas lembaga jasa keuangan ketika menghadapi perdagangan kripto digital yang memiliki karakter fluktuatif dan sulit diprediksi sejak awal. Dalam kondisi sistem keuangan nasional yang rentan, jaminan keamanan dan perlindungan konsumen terhadap perdagangan kripto menjadi isu penting.
Penjaga Keuangan
Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak dapat berpangku tangan dan melepaskan tanggung jawab sebagai lembaga negara penjaga sistem keuangan, baik dalam skala kecil maupun besar, serta membiarkan OJK bekerja sendiri.
Dampak perdagangan kripto di pasar bursa, selain sulit dipastikan terhadap indeks saham gabungan, juga dapat memengaruhi sistem keuangan nasional, termasuk potensi guncangan terhadap kebijakan keuangan Indonesia. Peraturan setingkat Per-OJK dikhawatirkan tidak cukup kuat untuk menguasai dan meredam gejolak pasar apabila terjadi masalah serius dalam perdagangan kripto digital, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi arus investasi di dalam negeri.
Yang tersulit dari keadaan tersebut adalah proses pemulihan iklim pasar modal yang memerlukan waktu, tenaga, dan biaya tidak kecil, terutama dalam konteks sistem keuangan nasional serta dampaknya terhadap posisi Indonesia di forum global.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!