Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korlantas Terbangkan ETLE Drone, Incar Pelanggar Ganjil Genap Jakarta dari Udara

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 13:50 WIB | Oleh:
Korlantas Terbangkan ETLE Drone, Incar Pelanggar Ganjil Genap Jakarta dari Udara Doc: Korlantas Polri
Ket. Korps Lalu Lintas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi guna mengawasi pelanggaran ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Pengawasan dilakukan melalui pemantauan udara di tengah tingginya mobilitas kendaraan di pusat Ibu Kota.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi guna mengawasi pelanggaran ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Pengawasan dilakukan melalui pemantauan udara di tengah tingginya mobilitas kendaraan di pusat Ibu Kota.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan drone tersebut merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan presisi.

Dengan dukungan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perangkat drone mampu merekam kondisi lalu lintas secara waktu nyata. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap dapat langsung terdeteksi dan terdokumentasi otomatis oleh sistem.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengawasan difokuskan pada ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi. Titik-titik tersebut berada di koridor pembatasan kendaraan yang selama ini menjadi simpul pergerakan utama.

"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," ujar Dwi dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (12/2/2026).

Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke sistem ETLE Nasional. Proses lanjutan mencakup identifikasi data kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga pengiriman surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," kata Dwi.

Korlantas menilai penggunaan drone membuat pengawasan lebih efisien tanpa harus menambah personel di lapangan. Selain itu, sistem berbasis teknologi dinilai mampu meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Prosesi adat kansoda'a di Wakatobi

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.