Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warisan Ratusan Tahun Halmahera Tengah Tari Kene-kene Akhirnya Dipagari Negara, Jangan Sampai Dicuri Asing!

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Warisan Ratusan Tahun Halmahera Tengah Tari Kene-kene Akhirnya Dipagari Negara, Jangan Sampai Dicuri Asing! Doc: ANTARA/HO- Kemenkum Malut
Ket. Tari Kene-kene asal Halmahera Tengah, melambangkan pergaulan antara muda mudi yang penuh dengan kebahagiaan dan keharmonisan. Senin (9/2).

TERNATE - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenhum) resmi menetapkan Tari Kene-kene asal Halmahera Tengah, Maluku Utara, sebagai kekayaan intelektual komunal dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Langkah ini diambil guna memagari identitas budaya yang telah hidup selama ratusan tahun dari ancaman klaim pihak asing maupun penyalahgunaan komersial. K

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin, mengatakan pelindungan ekspresi budaya tradisional sebagai komitmen negara melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di dalam masyarakat sejak lama.

Menurut dia, sejarah munculnya Tari Kene-kene terinspirasi dari ekspresi sekelompok masyarakat yang berbahagia saat menikmati hasil panen dari berkebun.

Rasa bahagia dengan hasil panen tersebut kemudian membuat mereka menari sambil meletakkan hasil panennya ke dalam wadah dengan melantunkan Saut, yaitu syair yang berisi ungkapan rasa bahagia dan pesan-pesan moral yang bertemakan tentang kehidupan.

Seperti dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Tari Kene-kene telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Halteng yang dilindungi negara.

Argap menyampaikan pelindungan kekayaan intelektual komunal diantaranya ekspresi budaya tradisional yang bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.

"Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal," ungkap Argap.

Senada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Sementara itu Tokoh Adat Masyarakat Gamrange, Abdul Latif Lukman (76 tahun), seperti dikutip dari DJKI mengisahkan bahwa Tari Kene-kene berkembang menjadi tarian pergaulan anak muda mudi di Gamrange atau Tiga Negeri Maba, Patani, dan Weda, diiringi musik tradisional seperti tifa, fiol, gambus dan juk/ukulele.

"Tarian Kene-kene mengandung makna adanya kesetaraan gender yakni antara laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun daerah ini," ungkapnya.

Gerakan yang energik menggambarkan kehidupan muda mudi yang penuh semangat. Pesan-pesan moral yang disampaikan juga menjadi pedoman agar tidak salah dalam melangkah atau menentukan pilihan hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Jarak Pandang Terbatas, Ban...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.