Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai

📅 Senin, 09 Feb 2026, 14:05 WIB | Oleh:
KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, usai menyerahkan diri. John Field merupakan penyuap pejabat Bea Cukai terkait Importasi barang masuk di Indonesia.

"Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/2).

Budi mengatakan, John Field sangat kooperatif dalam proses penyidikan. "Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Budi.

Sebelumnya, Pemilik PT Blueray menyerahkan diri ke kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2) lalu. Ia sebelumnya melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2).

John Field sendiri merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lima lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

KPK mengungkapkan pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia. Tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum di DJBC. Penyerahan itu dilakukan dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. "Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar," ujar Asep.

Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...

Korsel Tuntut Korut untuk Minta Maaf

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korsel Tuntut Korut untuk M...

Koalisi Pimpinan AS Akhiri Misi di Irak

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Koalisi Pimpinan AS Akhiri ...
Luar Negeri
Rebeca Grynspan Unggul Dala...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.