Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nakhoda Virgo Transport 8 Ditetapkan sebagai Tersangka Terbaliknya Kapal

📅 Kamis, 01 Okt 2026, 03:19 WIB | Oleh:
Nakhoda Virgo Transport 8 Ditetapkan sebagai Tersangka Terbaliknya Kapal Doc: Istimewa
Ket. Terkait detail pidana yang menjerat nahkoda, polisi masih belum bisa membeberkannya

JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9).

Dikutip dari Antara, Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya.

Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).

Adapun penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

Dalam penanganan perkara ini, kata dia, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pihak yang diperiksa diantaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...

Korsel Tuntut Korut untuk Minta Maaf

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korsel Tuntut Korut untuk M...

Koalisi Pimpinan AS Akhiri Misi di Irak

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Koalisi Pimpinan AS Akhiri ...
Luar Negeri
Rebeca Grynspan Unggul Dala...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.