Pemkot Bogor: Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 15:13 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: kotabogor.go.id
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, dan penelitian terkait status administratif Tugu Kujang.
Penelitian tersebut dilaksanakan selama lebih dari satu tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di samping itu, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.
"Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat," ujar dia saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, Kamis (5/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan sebagaimana yang telah disarankan oleh Kemenbud RI untuk dievaluasi, dikaji, dan diteliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.
Taufik mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.
Namun, lanjut Taufik, dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, dinyatakan bahwa:
-
Secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, yaitu minimal 50 tahun,
-
Tugu Kujang belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun,
-
Belum tersedia narasi sejarah dan kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus,
-
Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!