BEI Perketat Aturan IPO, Free Float 15-25% Jadi Syarat Baru Calon Emiten!
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
JAKARTA – Aturan free float terbaru bagi perusahaan yang hendak melakukan IPO di pasar modal Indonesia resmi diterbitkan, menetapkan kisaran 15–25 persen saham yang harus diperdagangkan publik.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong transparansi, sekaligus memastikan investor memiliki akses memadai terhadap saham yang ditawarkan.
Dengan free float yang cukup, pergerakan harga saham di pasar dapat mencerminkan permintaan dan penawaran yang lebih sehat, sekaligus memperkuat fondasi pasar modal Indonesia jangka panjang.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis (5/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulasi ini mengatur ketentuan bagi calon perusahaan yang berencana melangsungkan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan, dengan free float minimal ditetapkan kisaran 15-25 persen, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan.
Dalam poin III.3.2, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut.
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, pada poin III.3.7, BEI mengatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.
Adapun, rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun.
Kedua, paling sedikit 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun.
Selain ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8, yaitu pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO.
Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.
Sementara itu, untuk papan pengembangan, BEI juga menetapkan ketentuan free float sebagaimana tertuang dalam poin III.4.2.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!