Anwar Ibrahim Minta Isu Perbatasan RI–Malaysia Tak Rusak Hubungan Dua Negara
Rabu, 04 Feb 2026, 19:15 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Antara
Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajak semua pihak, untuk menjaga hubungan baik Malaysia-Indonesia, dalam setiap pernyataan yang dilontarkan terkait isu perbatasan Malaysia-RI.
Hal itu disampaikan Anwar saat memberikan penjelasan resmi pemerintah di hadapan parlemen Malaysia, di Kuala Lumpur, Rabu (4/2), tentang isu perbatasan Malaysia dengan Indonesia, khususnya Sabah-Kalimantan Utara, yang belakangan memicu perbincangan dan perdebatan di masyarakat kedua negara.
"Kita boleh beda pendapat tapi jangan jatuhkan hukuman dan juga jangan menyinggung perasaan rekan-rekan kita di Indonesia, yang berusaha untuk menjalin hubungan yang sangat baik dan akrab di antara dua negara," kata Anwar Ibrahim.
Anwar mengatakan setiap perundingan mengenai perbatasan dua negara, tentu akan ada hal-hal sensitif. Oleh sebab itu dia mengajak semua pihak berhati-hati dan bijaksana dalam menyampaikan pendapat khususnya di ruang publik.
Dia berharap tidak ada pihak yang mencari keuntungan politik sempit dengan mengorbankan kepentingan Malaysia atau mengorbankan hubungan baik kedua negara.
Penjelasan Anwar
Anwar menjelaskan pada tanggal 22 Januari 2026 ada laporan yang diberitakan media, yang menyebut Malaysia telah menyerahkan 5.207 hektare tanah ke Indonesia sebagai kompensasi atas tiga kampung atau desa di Nunukan, Indonesia, yang masuk menjadi wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungalor, Lipaga dan Tetagas.
Dia menekankan bahwa hal itu tidak benar. Dan persoalan perbatasan RI-Malaysia tidak pernah didasarkan pada hubungan timbal bakik atau untung rugi.
Malaysia, kata Anwar, sangat menghormati setiap kesepakatan bersama yang telah diambil dengan Indonesia selaku negara sahabat.
Menurut Anwar, penentuan perbatasan Malaysia-RI, sejauh ini didasarkan pada dua konvensi dan satu perjanjian.
Pertama, konvensi atau perjanjian perbatasan antara Inggris dan Belanda tahun 1891 tentang keseluruhan Sabah dan Sarawak.
Kedua, konvensi khusus Sabah yang dilakukan antara Inggris dan Belanda dalam perjanjian perbatasan 1915.
Ketiga, perjanjian perbatasan untuk sebagian kecil wilayah Sarawak antara Inggris dan Belanda yang telah ditandatangani pada 26 Maret 1928.
Untuk wilayah permasalahan perbatasan (outstanding boundary problem/OBP) Sungai Sinapad dan Sungai Sesai yang saat ini menjadi isu, penentuan garis batas didasarkan pada perjanjian tahun 1891 dan perjanjian tahun 1915.
Anwar mengatakan prinsip utama yang terkandung dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa penentuan wilayah itu didasarkan pada posisi muara Sungai Sinapad dan Sesai pada garis lintang 4 derajat 20 menit utara.
Dia menyampaikan bahwa wilayah di sebelah utara garis lintang 4 derajat 20 menit utara, berada di bawah kekuasaan Inggris (Sabah/Malaysia), sedangkan wilayah di sebelah selatan garis lintang yang sama berada di bawah kekuasaan Belanda (Indonesia).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!