Free Float 15% Dinilai Perkuat Transparansi, Pasar Modal Makin Sehat
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A
JAKARTA – Rencana kenaikan batas free float di bursa saham dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas pasar dan meningkatkan likuiditas perdagangan.
Dengan porsi saham yang lebih besar beredar di publik, struktur kepemilikan emiten menjadi lebih tersebar sehingga berpotensi menekan praktik pengendalian harga dan meningkatkan efisiensi pembentukan harga.
Dari perspektif investor, kenaikan free float juga memperbaiki daya tarik saham melalui likuiditas yang lebih baik dan risiko volatility spike yang lebih terkendali.
Namun, kebijakan ini menuntut kesiapan emiten, terutama perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi, karena berimplikasi pada dilusi dan penyesuaian strategi korporasi.
Tanpa fleksibilitas transisi dan komunikasi kebijakan yang jelas, kenaikan free float berisiko menahan minat IPO atau mendorong aksi korporasi yang bersifat defensif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, keseimbangan antara peningkatan kualitas pasar dan keberlanjutan pasokan emiten menjadi kunci agar rencana ini benar-benar memperdalam pasar modal, bukan justru membatasi pertumbuhannya.
Chair of the Board of Trustees Indonesia Business Council (IBC) Arsjad Rasjid menilai, kenaikan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) menjadi 15 persen bisa memperkuat struktur pasar modal Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan investor, namun turut memperbaiki transparansi dan likuiditas di bursa saham.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Menurut saya free float itu adalah bagian dari proses transparansi, dari proses liquidity khususnya," kata Arsjad dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara bertahap agar tak menimbulkan tekanan mendadak bagi emiten.
Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya masa transisi agar perusahaan memiliki waktu yang cukup guna menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Arsjad menambahkan, peningkatan porsi saham yang beredar di publik diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sekaligus mendorong perbaikan praktik tata kelola dan keterbukaan informasi di pasar modal.
Adapun sebagai bagian dari agenda reformasi, pemerintah mengusulkan kebijakan free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Selain itu, reformasi lain yang dilakukan yakni penguatan keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial ownership (UBO), termasuk pengungkapan afiliasi pemegang saham.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!